The best junior high school in lampung province

Read More

PIALA 17 AGUSTUS 2014

Keikut sertaan SMPN 1 Labuhan Ratu dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 69
Read More

Slide 2 Title Here

Slide 2 Description Here
Read More

Slide 3 Title Here

Slide 3 Description Here
Read More

Slide 4 Title Here

Slide 4 Description Here
Read More

Slide 5 Title Here

Slide 5 Description Here

Minggu, 07 September 2014

SIDIK JARI IJAZAH DAN SKHU

Sesuai perintah kepala sekolah, saya mengumumkan kepada adik - adik kelas IX TP.2013-2014. Sidik jari SKHU akan dilakukan bersamaan dengan sidik jari IJAZAH.

Oleh sebab itu, dimohon untuk bersabar menunggu sampai IJAZAH dari pusat sampai ke SMPN 1 Labuhan Ratu. dimohon agar disebarkan pengumuman ini kepada teman - teman satu angkatan agar tidak terjadi kesalah pahaman.

Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.


Labuhan Ratu, 07 September 2014
Staf Tata Usaha


Read More

Jumat, 05 September 2014

PERMENDIKBUD N0 59 TH 2014 TENTANG K13


Pada awal bergulir Kurikulum baru yakni kurikulum 2013 atau K-13, Permendikbud 81-A merupakan salah satu permen yang digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan kurikulum tersebut. Seiring berjalannya waktu, melalui berbagai diskusi di forum Diklat, pelatihan dan workshop atau pun kegiatan ilmiah lainnya telah banyak saran dan masukan adanya kekurangan-kekurangan pada peraturan kurikulum 2013. Maka pemerintah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan demi penyempurnaan. Salah satunya yakni penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbaru terkait Kurikulum 2013 di tahun 2014.
Dengan adanya Permendikbud yang baru ini berarti TIDAK BERLAKU lagi permendikbud yang mengatur hal-hal disempurnakan pada permen sebelumnya.
Silahkan diunduh.

1. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMP
2. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum SMA
3. Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
4. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
5. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Kepramukaan
6. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 TentangPeminatan
7. Permendikbud No. 57 tentang kurikulum SD

Semoga bermanfaat.

sumber : MEDIA EDUKASI INDONESIA
Read More

Rabu, 27 Agustus 2014

SE Pelaksanaan Kurikulum 2013 Jenjang SMP

SURAT EDARAN DIREKTUR PEMBINAAN SMP NOMOR: 2995/C3/DS/2014

TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 JENJANG SMP


Download
SE Nomor:2995/C3/DS/2014

Sumber : bos.kemdikbud.go.id
Read More

Senin, 25 Agustus 2014

PENGUMUMAN IJAZAH DAN SKHU

Peguman Kepada seluruh siswa dan siswi SMP NEGERI 1 LABUHAN RATU Kelas IX tahun 2013/2014 yang belum mengumpulkan atau mengembalikan Laporan Hasil Belajar Siswa (LHB) / Rapor diharapkan segera menyetorkan ke Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Labuhan Ratu mengingat akan segera dilakukan penulisan nilai pada Ijazah untuk Tahun Pelajaran 2013/2014.

Bagi siswa dan siswi yang masih mempunyai tanggungan untuk pengembalian buku pelajaran diharapkan segera mengembalikan buku yang bersangkutan mengingat salah satu syaratt untuk pengambilan ijazah dan SKHU adalah sudah mengembalikan buku mata pelajaran yang dipinjam dari SMP Negeri 1 Labuhan Ratu.

Untuk Pengumuman selanjutnya silahkan ditunggu dan atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Read More

Jumat, 15 Agustus 2014

Proses Pengadaan/Pencetakan dan Pendistribusian Ijasah dan SKHUN


Jakarta, 6 Agustus 2014 --- Sehubungan dengan berita pada harian Kompas 5 Agustus 2014 terkait dengan proses pengadaan/pencetakan  dan pendistribusian ijasah dan SKHUN pada satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2013/2014, bersama ini Kemdikbud menjelaskan sebagai berikut:
  1. Pengadaan penggandaan Ijazah dan SKHUN untuk satuan pendidikan di dalam negeri tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang pertanggungjawaban keuangannya menggunakan sistem LS yang bersumber dari APBN atau APBD. Adapun Pengadaan penggandaan Ijazah dan SKHUN untuk satuan pendidikan di luar negeri tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan oleh Balitbang melalui Sekretariat UN menggunakan belanja barang.
  2. Ketentuan ini didasarkan pada:
  1. Keputusan Kabalitbang Kemdikbud No.:012/HK/2014 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, dan Pendisribusian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014 yang di antaranya berbunyi sebagai berikut:
  1. Blangko ijasah adalah blangko yang dengan format resmi dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah;
  2. Pencetakan dan pendistribusian Blangko Ijazah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan melalui panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan;
  3. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi menetapkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah Tingkat Provinsi;
  4. Setelah mendapat persetujuan hasil cetak coba dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi memerintahkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah Tingkat Provinsi melakukan cetak massal;
  5. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah kepada satuan pendidikan;
  6. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi wajib melaporkan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
  1. Keputusan Kabalitbang Kemdikbud No.: 013/H/HK/2014 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, dan Pendisribusian Blangko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014 yang di antaranya berbunyi sebagai berikut:
  1. Blangko SKHUN adalah blangko yang dicetak dengan format resmi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional;
  2. Pencetakan dan pendistribusian Blangko SKHUN dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan melalui panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan;
  3. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi menetapkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN Tingkat Provinsi;
  4. Setelah mendapat persetujuan hasil cetak coba dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi memerintahkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN Tingkat Provinsi melakukan cetak massal;
  5. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN kepada satuan pendidikan;
  6. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi wajib melaporkan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.

  1. Berdasar pemantauan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, proses pencetakan blanko ijazah dan SKHUN oleh Panitian Provinsi telah selesai, dan semuanya sudah didistribusikan ke Dinas Kabupaten/Kota.
  1. Demikian informasi ini disampaikan agar masyarakat memahami prosedur, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengadaan/pencetakan dan pendistribusian ijazah dan SKHUN pada satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2013/2014.

CATATAN:
Kasus di Jawa Timur (Jember): Sudah dicek ke percetakan dan sudah dikirim ke Dinas. Dari Dinas juga sudah didistribusikan ke satuan pendidikan. Saat ini dalam proses penulisan.

sumber : kemdiknas
Read More

Rabu, 13 Agustus 2014

PRAMUKA

Kegiatan Pramuka siswa siswi SMPN 1 Labuhan Ratu yang dilaksanakan pada hari sabtu - minggu tangal  9 s/d 10 Agustus 2014 ini dilaksanakan dengan tujuan agar siswa siswi SMPN 1 Labuhan Ratu menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya. menjadi manusia yang tinggi kecerdasan dan keterampilannya. menjadi manusia yang kuat dan sehat fisiknya. menjadi manusia yang menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi angota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelanggarakan pembangunan bangsa dan negara.

Dalam Kepramukaan terdapat banyak kegiatan. Pada prinsipnya semua kegiatan yang sesuai dengan PDK dan MK adalah kegiatan kepramukaan, akan tetapi terdapat kegiatan-kegiatan yang biasa bahkan rutin dilakukan dalam kepramukaan.

Penggalang adalah sebuah tingkatan dalam pramuka setelah siaga. Biasanya anggota pramuka tingkat penggalang berusia dari 11-15 tahun..

Tingkatan dalam Penggalang:

  • Penggalang Ramu
  • Penggalang Rakit
  • Penggalang Terap
  • Penggalang Garuda


Tingkatan Penggalang juga memiliki Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan tingkat atau Tanda Kecakapan Umum (TKU) dan pendapatkan Tanda Kecapakan Khusus (TKK).

Sistem Berkelompok:
Setiap anggota Pramuka Penggalang dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu. Setiap regu terdiri atas 8 orang Penggalang. Regu dipimpin oleh seorang Pimpinan Regu (PINRU) yang bertanggung jawab penuh atas regunya tersebut. Regu dalam penggalang mempunyai nama-nama untuk mengidentifikasi regu tersebut. Nama Regu Putra diambil dari nama binatang, misalnya harimau, kobra, elang, kalajengking, dan sebagainya. Sedangkan nama regu putri diambil dari nama tumbuhan, semisal anggrek, anyelir, mawar, melati. Setiap empat regu dihimpun dalam sebuah Pasukan yang dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu Utama (Pratama). Pratama adalah pimpinan dari seluruh regu.

Satuan Terpisah.
Pelaksanaan kegiatan kepramukaan dilaksanakan dengan Sistem Terpisah untuk satuan putra dan satuan putri. Dimana Pramuka Penggalang putra dikelompokkan dengan Pramuka Penggalang Putra lainnya dan dipisahkan dari satuan Pramuka Penggalang putri. Satuan ini dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina putra juga. Demikian sebaliknya untuk satuan Penggalang Putri.

Kode Kehormatan.
Kode kehormatan untuk Pramuka penggalang terdiri atas Janji (Satya) Penggalang yaitu Trisatya. Janji Pramuka Penggalang (Trisatya) berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega. Dan Kode Moral (Dharma) Penggalang yang disebut Dasa Dharma. Dasa Dharma untuk Penggalang berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega.

Dasa Dharma Pramuka :

  • Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia.
  • Patriot yang sopan dan ksatria.
  • Patuh dan suka bermusyawarah.
  • Rela menolong dan tabah.
  • Rajin, trampil dan gembira.
  • Hemat cermat dan bersahaja.
  • Disiplin, berani dan setia.
  • Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  • Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Kegiatan Pramuka Penggalang.

Kegiatan dalam tingkatan penggalang antara lain:

  • Jambore: adalah pertemuan pramuka penggalang dalam bentuk perkemahan besar, dan diadakan bertingkat; Jambore Nasional (Jamnas), Jambore Daerah (Jamda), Jambore Cabang, Jambore Ranting.
  • Lomba Tingkat, adalah pertemuan regu-regu Pramuka Penggalang dalam bentuk lomba kegiatan kepramukaan. Lomba tingkat dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat gugusdepan (LT-I), ranting (LT-II), cabang (LT-III), daerah (LT-IV), nasional (LT-V).
  • Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru), adalah pertemuan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru) dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru) Penggalang, yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pengalaman di bidang manajerial dan kepemimpinan.
  • Dianpinru diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinru apabila dipandang perlu.
  • Penjelajahan (Wide Game), adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk mencari jejak (orienteenering) dengan menggunakan tanda-tanda jejak, membuat peta, mencatat berbagai situasi dan dibagi dalam pos-pos. Setiap pos berisi kegiatan keterampilan kepramukaan seperti morse/semaphore, sandi, tali temali dan sejenisnya.

Dalam membuat peta, pramuka penggalang memiliki teknik tersendiri seperti peta pita dan peta lapangan. Peta pita dibuat oleh dua atau tiga orang yang biasanya mencatat posisi atau titik dari kompas bidik, kemudian orang yang lain akan mencatat kondisi sekitar dalam sebuah meja jalan. Meja lanan sendiri berbentuk papan seukuran kertas folio yang kemudian ditempel kertas yang digulung panjang.

Latihan Bersama, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dari dua atau lebih gugusdepan yang berada dalam datu kwartir ranting atau kwartir cabang mapun kwartir daerah dengan tujuan untuk saling tukar menukar pengalaman. Latihan gabungan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk lomba, seperti baris-berbaris, PPPK, senam pramuka dan sejenisnya.
Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang yang dilaksanakan secara reguler, untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan. Perkemahan diselenggarakan dalam bentuk Persami (Perkemahan Sabtu Minggu), Perjusami (Perkemahan Jumat Sabtu Minggu), perkemahan liburan dan sejenisnya.

Read More

Senin, 11 Juli 2011

PENGUMUMAN PENGAMBILAN SKHUN TAHUN 2011

SKHUN Bagi siswa yang lulus Juni 2011 harap segera mengambil di sekolah mulai Tgl 12 Juli 2011, sekalian sidik jari. Diharapkan bisa menginformasikan keteman yang lainnya.

Demikian harap maklum.
Read More

Definition List

Ordered List

Theme Download

Sample Text

Pages

notifikasi
close